A. Pendahuluan
Jihad adalah tema yang sangat unik dan menarik untuk diteliti dan dikaji. Jihad sebagai research theme, selalu dalam perdebatan yang terus-menerus tidak usai dan telah banyak melahirkan karya-karya ilmiah, serta melahirkan kajian-kajian yang terbilang mendalam. Hal ini merupakan indikator yang mengindikasikan bahwa jihad adalah tema yang memiliki daya tarik yang sangat tinggi dan tidak akan pernah kering.
Jihad seringkali disebut sebagai penyebab munculnya aksi kekerasan yang muncul dari masyarakat Islam. Pemahaman semacam ini masih perluh diteliti kembali. Namun, tidak boleh dilupakan bahwa realitas sosial yang berkembang di luar juga dapat memicu implikasi sosial yang mendasar pula.
Memahami jihad membutuhkan pemaknaan mendalam dan menyeluruh. Sebab, pemahaman konsep jihad masih menimbulkan berbagai kontroversi. Di zaman desawa ini, jihad sebagai konsep yang sering diperdebatkan dalam media masa dan literatur akademis, baik di Timur maupun di Barat.
Isu yang sangat sensitif sekarang ini adalah ketika seruan untuk berjihad itu dikaitkan dengn tindakan terorisme, pengorbanan diri (bom bunuh diri), dan kekerasan (violence) atas nama agama. Namun, gagasan mengenai jihad dalam tradisi Islam, tidak dapat direduksi menjadi tindakan-tindakan seperti demikian. Hal ini dikarenakan banyak masyarakat Islam yang justru menolak klaim seperti itu, dan justru mengutuk tindakan mereka berdasarkan tradisi Islam dan apa yang mereka lakukan tidak ada hubungannya dengan persyaratan jihad yang lebih luas, perjuangan di jalan Tuhan.
Untuk menepis klaim bahwa jihad identik dengan violence. Maka, penulis akan mencoba menjelaskan secara detail jihad dalam ajaran Islam dan jihad dalam pandangan Al-qur’an. Selain untuk memberikan pemahaman tentang jihad dalam Islam kepada masyarakat muslim, juga untuk menepis klaim bahwa jihad tidak selalu direduksikan dengan tindakan-tindakan kekerasan.
B. Pembahasan
1. Pengertian Jihad
Jihad dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai suatu bentuk usaha dengan segala daya upaya untuk mencapai kebaikan atau usaha sungguh-sungguh membela agama Islam dengan mengorbankan harta benda, jiwa, dan raga atau perang suci melawan orang kafir untuk mempertahankan agama Islam.
Soefuddin Zuhri mengemukakan bahwa kata jihad berasal dari bahasa arab jahada, yang berarti “mencurahkan segala upaya guna mencapai tujuan kesempurnaan agama”. Kesempurnaan di sini tidak selalu diartikan sebagai jalan perang atau melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap agama lain, melainkan kesempurnaan hidup dalam beragama dengan melakukan perbuatan baik di dunia. Misalkan, memberikan sedikit hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan, menahan amarah dan sifat-sifat tercela lainnya.
Selanjutnya, definisi jihad secara syariat yang paling komperhensif dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Jihad adalah mengerahkan segala upaya demi mencapai kebenaran yang diinginkan.” Di tempat lain, beliau mengatakan, “Hakikat jihad adalah upaya yang sungguh-sungguh untuk mencapai hal-hal yang diridhai oleh Allah seperti iman dan amal saleh, sekaligus untuk menolak hal-hal yang dibenci-Nya seperti kekufuran, kefasikan, dan kemaksiatan.” Definisi tersebut mencakup semua jenis jihad yang dapat dilakukan seorang muslim. Mencakup usaha kerasnya dalam menaati Allah SWT, dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Termasuk juga usahanya dalam mengajak orang lain, muslim atau kafir untuk menaati Allah, usahanya dalam memerangi orang kafir untuk meninggikan kalimat Allah, dan sebagainya. Sebuah upaya dikatakan sebagai “jihad” jika memenuhi syarat, yaitu dilakukan “di jalan Allah”. Oleh karena itu, segala upaya yang dilakukan tidak di jalan AllahSWT, maka tidak bisa dikatakan sebagai jihad.
Murtadha Muthahari, ulama- syi’ah terkemuka, menitikberatkan arti jihad sebagai perang yang sah bagi setiap individu, suatu suku atau bangsa, untuk membela diri dan harta benda, sebagai salah satu tuntunan hidup manusia. Namun bentuk peperangan yang dimaksud Murtadha Muthahari adalah peperangan melawan sikap agresi karena keserakahan untuk memperoleh harta kekayaan serta sumber-sumber lain, yang mempunyai tujuan untuk merampok sumber-sumber ekonomi atau kemanusiaan, dan hal ini sama sekali tidak dibenarkan dalam syari’at Islam.
Murtadha Muthahari mengartikan jihad sebagai sikap perlawanan kepada sifat rakus manusia akan harta dan kedudukan atau jabatan yang ada di dunia, lebih tepatnya pendapat Muthahari dapat diartikan sebagai jihad melawan hawa nafsu.
Dari penjelasan di atas dapat dipahami, bahwa pengertian jihad tidak hanya diartikan sebagai bentuk perang melawan orang-orang kafir, melainkan usaha dengan niat sungguh-sungguh untuk melakukan perbuatan baik agar tercapai suatu kebaikan bagi seluruh umat manusia.
2. Fase-Fase Turunya Perintah Jihad Fi Sabilillah
Perintah jihad fi sabilillah diturunkan secara bertahap dan fase demi fase sesuai dengan perkembangan masyarakat Islam di masa-masa awal turunnya risalah kenabian Muhammad Saw. Instruksi ini diturunkan secara bertahap sesuai dengan perkembangan kondisi masyarakat Islam yang selalu mengalami masa transisi dari kondisi ke kondisi lain, dan dari satu perkembangan ke perkembangan lain sampai instruksi ini sempurna dengan berakhir dan sempurnanya risalah kenabian Muhammad Saw. Adapun fase-fase tersebut adalah:
a. Fase jihad dengan dakwah tanpa pedang atau kekerasan
b. Fase jihad defensif
c. Fase jihad secara mutlak (ofensif dan defensif)
d. Memerangi ahli kitab dan kaum musyrikin
e. Memerangi orang-orang murtad
f. Memerangi para pembangkang dan kaum subversif
g. Memerangi orang-orang atau kelompok yang menentang pemerintahan yang sah dan suka berbuat kerusakan
h. Memerangi orang-orang munafik
i. Memerangi orang-orang zalim
Untuk memperjelas permasalahan tersebut, berikut ini penjelasan sekilas dan singkat dari masing-masing fase.
1) Jihad tanpa kekerasan
Pada awalnya, jihad dilakukan dengan cara mengajak manusia kepada Islam, menjelaskan kepada mereka agar memahami dengan benar, mencintainya dengan sepenuh hati, dan diamalkannya dengan penuh keikhlasan. Untuk itu pada masa ini dilakukan dengan mengemukakan nilai-nilai rasionalitas, berdasarkan argumen yng logis, dengn cara hikmah dan mau’izhah hasanah (nasihat yang baik), dan dengan perdebatan yang baik disertai dengan kesabaran atas segala resiko yang muncul, dan dihiasi dengan sifat pemaaf atas segala kesalahan dan permusuhan yang dihempaskan oleh musuh.
Berikut ini adalah beberapa ayat yang menjelaskan jenis jihad yang tengah kita bicarakan.
äí÷$# 4n<Î) È@Î6y y7În/u ÏpyJõ3Ïtø:$$Î/ ÏpsàÏãöqyJø9$#ur ÏpuZ|¡ptø:$# ( Oßgø9Ï»y_ur ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4 ¨bÎ) y7/u uqèd ÞOn=ôãr& `yJÎ/ ¨@|Ê `tã ¾Ï&Î#Î6y ( uqèdur ÞOn=ôãr& tûïÏtGôgßJø9$$Î/ ÇÊËÎÈ
Artinya: Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
2) Jihad secara defensif
Setelah fase pertama, turunlah perintah jihad dalam bentuk perang, hanya saja, perintah perang ini ditunjukkan kepada orang-orang yang memerangi Islam, sedangkan orang-orang yang tidak memerangi Islam, tidak boleh diperangi. Berdasarkan perintah ini, maka orang-orang kafir yang tidak memerangi Islam tidak boleh diperangi. Demikian juga, umat Islam tidak diperkenankan untuk memulai mengibarkan api peperangan terhadap orang-orang kafir yang tidak mendahului melakukan peperangan terhadap umat Islam.
Dengan demikian, peperangan (jihad) pada fase ini bersifat defensif, bukan ofensif. Pada fase ini, umat Islam tidak diperkenankan memulai peperangan. Peperangan pada fase ini hanya sebagai langkah pertahanan saja (defensif) untuk mempertahankan diri, menghalang-halangi, dan mengantisipasi segala kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan lainnya.
3) Jihad secara ofensif
Setelah fase kedua, turunlah izin untuk memerangi orang-orang kafir dan melakukan penyerangan terhadap mereka, baik mereka mendahului penyerangan maupun tidak. Izin tersebut diturunkan ketika sikap kaum kafir sudah di luar batas perikemanusiaan terhadap nabi dan kaum muslim. Dengan demikian, izin tersebut bukan merupakan kewajiban, atau dengan kata lain, izin memerangi kaum kafi tersebut tidak berarti wajib.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam al-qur’an:
tûïÏ%©!$# (#qã_Ì÷zé& `ÏB NÏdÌ»tÏ ÎötóÎ/ @d,ym HwÎ) cr& (#qä9qà)t $oY/u ª!$# 3 wöqs9ur ßìøùy «!$# }¨$¨Z9$# Nåk|Õ÷èt/ <Ù÷èt7Î/ ôMtBÏdçl°; ßìÏBºuq|¹ ÓìuÎ/ur ÔNºuqn=|¹ur ßÉf»|¡tBur ã2õã $pkÏù ãNó$# «!$# #ZÏV2 3 cuÝÇZus9ur ª!$# `tB ÿ¼çnçÝÇYt 3 cÎ) ©!$# :Èqs)s9 îÌtã ÇÍÉÈ
Artinya: (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan Kami hanyalah Allah". dan Sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha kuat lagi Maha perkasa.
4) Perintah jihad secara mutlak
Setelah situasi dan kondisi serta syarat-syarat terpenuhi, maka turunlah perintah perang secara mutlak kepada kaum muslimin untuk memerangi seluruh kaum kafir, baik secara defensif maupun ofensif demi tegaknya kalimat Allah, tersebarnya ajaran-ajaran-Nya, dan tegaknya syariat-Nya di bumi, baik di timur maupun di Barat, dan kepada seluruh manusia dengan berbagai latar belakang yang beragam. Hal ini dijelaskan secara gambling dalam ayat yang berbunyi:
|=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãA$tFÉ)ø9$# uqèdur ×nöä. öNä3©9 ( #Ó|¤tãur br& (#qèdtõ3s? $\«øx© uqèdur ×öyz öNà6©9 ( #Ó|¤tãur br& (#q6Åsè? $\«øx© uqèdur @° öNä3©9 3 ª!$#ur ãNn=÷èt óOçFRr&ur w cqßJn=÷ès? ÇËÊÏÈ
Artinya: diwajibkan atas kamu berperang, Padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. boleh Jadi kamu membenci sesuatu, Padahal ia Amat baik bagimu, dan boleh Jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, Padahal ia Amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏG»s% úïÏ%©!$# Nä3tRqè=t ÆÏiB Í$¤ÿà6ø9$# (#rßÉfuø9ur öNä3Ïù Zpsàù=Ïñ 4 (#þqßJn=÷æ$#ur ¨br& ©!$# yìtB úüÉ)GßJø9$# ÇÊËÌÈ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.
5) Memerangi ahlulkitab dan kaum musyirikin
Ahlulkitab adalah orang-orang yang memeluk agama samawi. Golongan ahlulkitab yang terkenal adalah:
- Yahudi
- Nasrani
- Majusi
- Shabi’ah
Terhadap kelmpok ahlulkitab, Islam memberikan pilihan, apakah mereka masuk Islam, atau mereka menjadi kaum dzimi, yakni kaum yang hidup di bawah naungan umat Islam namun tetap mempertahankan kepercayaan mereka dan memberikan pajak, ataukah perang, jadi ada tiga bentuk pilihan yang ditawarkan Islam kepada mereka. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam al-qur’an yang berbunyi:
(#qè=ÏG»s% úïÏ%©!$# w cqãZÏB÷sã «!$$Î/ wur ÏQöquø9$$Î/ ÌÅzFy$# wur tbqãBÌhptä $tB tP§ym ª!$# ¼ã&è!qßuur wur cqãYÏt tûïÏ Èd,ysø9$# z`ÏB úïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tFÅ6ø9$# 4Ó®Lym (#qäÜ÷èã spt÷Éfø9$# `tã 7t öNèdur crãÉó»|¹ ÇËÒÈ
Artinya: Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam Keadaan tunduk.
Jizyah ialah pajak per kepala yang dipungut oleh pemerintah Islam dari orang-orang yang bukan Islam, sebagai imbangan bagi keamanan diri mereka.
6) Memerangi orang-orang murtad
Ridah secara etimologi artinya keluar dari sesuatu ke sesuatu yang lain. Dalam terminologi Islam murtad artinya orang yang keluar dari Islam dan kembali kepada kekufuran.
Allah SWT berfirman dalam al-qur’an yang berbunyi:
@è% z`Ï%©#Ïj9 (#ÿrãxÿ2 bÎ) (#qßgtG^t öxÿøóã Oßgs9 $¨B ôs% y#n=y bÎ)ur (#rßqãèt ôs)sù ôMÒtB àM¨Yß úüÏ9¨rF{$# ÇÌÑÈ
Artinya: Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi Sesungguhnya akan Berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang dahulu ".
7) Memerangi kaum bughat dan pembangkang
Kelompok orang yang suka berbuat aniaya dinamakan ahlulbughat. Kata bughat berasal dari kata bagha- yadghiy-baghyan. Secara bahasa artinya melampaui batas, berbuat zalim, dan berbuat kerusakan menentang hukum, kelompok ini telah disinggung dalam al-qur’an,
Allah berfirman,
bÎ)ur Èb$tGxÿͬ!$sÛ z`ÏB tûüÏZÏB÷sßJø9$# (#qè=tGtGø%$# (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ ( .bÎ*sù ôMtót/ $yJßg1y÷nÎ) n?tã 3t÷zW{$# (#qè=ÏG»s)sù ÓÉL©9$# ÓÈöö7s? 4Ó®Lym uäþÅ"s? #n<Î) ÌøBr& «!$# 4 bÎ*sù ôNuä!$sù (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ ÉAôyèø9$$Î/ (#þqäÜÅ¡ø%r&ur ( ¨bÎ) ©!$# =Ïtä úüÏÜÅ¡ø)ßJø9$# ÇÒÈ
Artinya: dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.
8) Memerangi kaum muharibin dan mufsidin
Kaum Muharibin dan mufsidin adalah orang-orang yang menghadang dan mengganggu orang lain di tengah padang untuk merampas harta kekayaannya. Berkenaan dengan kedua kelompok ini ada beberapa ketentuan, yakni:
- Jika mereka membunuh dan mengambil harta korban maka hukumannya adalah dibunuh, disalib, dan harta kekayaan yang dirampas dikembalikan kepada keluarga korban.
- Jika membunuh dan tidak mengambil harta korban maka hukumannya adalah dibunuh, namun tidak disalib.
- Jika merampas harta kekayaan namun tidak membunuh, maka hukumannya adalah dipotong tangan kanan dan kaki kiri. Hukum ini Sesutu dengna hukum pencurian.
- Jika menakut-nakuti saja, tidak membunuh dan tidak merampas, maka hukumannya adalah diasingkan dari negeri itu ke tempat lain.
- Jika pelaku bertobat sebelum tertangkap, maka semua hukum allah gugur darinya. Segala hak kemanusiaan diambil darinya, kecuali pihak korban memberikan maf kepadanya.
9) Memerangi kaum munafiqin
Dalam Islam ada yang dinamakan kaum munafik dan zindiq. Mereka adalah orang-orang yang menampakkan keislaman dan loyalitas, namun menyembunyikan kekufuran. Tidak ada yang mengetahui apa yang ada di dalam hati dan rahasia-rahasia mereka selain Allah Yang Maha Mengetahui segala sesuatu, baik yang n yata dan tersembunyi.
10) Memerangi orang-orang zalim
Pada pembahasan ini, penulis hanya membatasi pembicaraan tentang kezaliman dalm hukum, bukan yang lainnya. Sebab pembahasan tentang zalim secara umum dan komperhensif merupakan pembahasan yang sangat panjang dan luas, sehingga membutuhkan kitab khusus untuk membicarakannya. Selain itu pembahasan tentang kezaliman dalam hukum berkaitan erat dengan tema yang tengah kita bicarakan, yakni tema jihad di jalan Allah SWT.
3. Perbedaan Antara Jihad Dan Perang
Berdasarkan apa yang sudah dijelaskan di atas, maka perluh untuk mengetahui perbedaan antara jihad dan perang. Perang adalah salah satu keadaan jihad, atau salah satu bentuknya, tidak semua jihad itu perang. Selain itu, kata jihad bermakna lebih umum dibandingkan dengan pengertian kata perang.
Selanjutnya, berbicara tentang jihad dan perang adalah Jihad bukanlah perang yang menjadikan segala hal menjadi faktor dan tujuan. Tapi, jihad hanya terbatas pada perang di jalan Allah. Jika tujuan perang sudah keluar dari kaidah ini, maka bukan lagi disebut jihad, tapi perbuatan yang keji, yang ditolak oleh syariat dan aturan Islam. Dari sini, kita bisa mendefinisikan bahwa jihad adalah, “Perang di jalan Allah baik itu ikut secara langsung di barisan militer, bantuan materi, pendapat dan strategi, perawatan medis, maupun pengorbanan apapun yang bertujuan untuk membela keyakinan dan tanah air.”
Namun, kita harus membedakan antara dua istilah yang bisa tercampur dan menimbulkan pemahaman yang negatif dalam mengartikan jihad dalam konteks perang di jalan Allah. Dua istilah tersebut adalah al-qatl (pembunuhan) dan al-qital (peperangan). Perbedaan keduanya sangat jauh. Pembunuhan bermakna upaya membunuh pihak lain dengan senjata. Ini meniscayakan pembunuh di satu pihak, dan terbunuh (korban) di pihak lain. Berbeda dengan peperangan yang meniscayakan dua pihak yang saling menyerang. Masing-masing mengupayakan pembunuhan untuk melawan upaya dari pihak lawan. Makna yang ada dalam istilah “jihad”, adalah makna kedua (peperangan), bukan makna pertama, yakni pembunuhan.
4. Pandangan Al-Qur’an Tentang Jihad
a. Tujuan Jihad
Pernyataan al-qur’an untuk melakukan jihad telah ada sejak al-qur-an diturunkan pada periode Makkah. Ayat al-qur’an tentang jihad yang pertama diturunkan dan menggunakan term jihad terdapat dalam Q.S al-furqan/25:52. Ayat ini menurut ijma’ ulama’ turun pada periode Makkah. Berdasarkan ayat ini, jihad dalam Islam sudah diperintahkan jauh sebelum adanya perintah umtuk melakukan perang, karena perintah baru disampaikan pada periode Madinah, tanggal 17 Ramadhan tahun kedua Hijrah yang dikenal dengan peristiwa Perang Badar. Perang ini selanjutnya dalam sejarah Islam dicatat sebagai awal terjadinya kontak senjata antara orang Islam dengan orang kafir. Adapun tujuan jihad di antaranya adalah sebagai berikut:
1) Untuk memperluas penyebaran agama
2) Untuk menguji kesabaran
3) Untuk mencegah ancaman musuh
4) Untuk mencegah kezaliman
5) Untuk menjaga perjanjian
b. Fungsi Jihad
Jihad dalam al-qur’an memiliki cakupan arti dan tujuan yang sangat luas. Pelaksanaannya bisa dilakukan dengan banyak cara dan tidak terikat dengan izin, syarat, dan rukun. Setiap orang dapat melaksanakannya sesuai dengan kemampuannya. Adapun fungsi jihad dalam pandangan al-qur’an adalah sebagai berikut:
1) Aspek ibadah
2) Aspek dakwah
3) Aspek politik dan militer
4) Aspek spiritual keagamaan
c. Objek Jihad
Objek jihad dalam al-qur’an tidak diungkapkan secara tegas dan terperinci, hanya dalam beberapa ayat saja diungkapkan secara langsung dan tegas. Kenyataan ini menunjukkan bahwa objek jihad menurut al-qur’an sangat umum dan tidak terbatas pada objek tertentu. Adapun objek jihad dalam pandangan al-qur’an di antaranya adalah sebagai berikut:
1) Jihad kepada orang-orang kafir
2) Kepada orang-orang munafik
3) Orang-orang musyrik
4) Kepada hawa nafsu
5) Setan
6) Al-Bighat
d. Bentuk-bentuk jihad
Secara semantis, term jihad mengandung arti yang sangat luas. Objek, macam atau bentunya dalam al-qur’an diungkapkan secara variatif. Dilihat dari keluasan arti tersebut, term jihad bisa dikelompokkan kepada term agama yang berdimensi ibadah, dakwah, politik (hukum), teologi, dan tasawuf. Secara periodik, muatan term ini mengalami proses dinamika yang selalu relevan dengan perkembangan peradaban manusia. Jihad yang dibutuhkan selalu sesuai dengan tuntutan ruang dan waktu.
Untuk melihat keluasan arti jihad dalam al-qur’an, berikut ini akan dikemukakan bentuk-bentuk jihad dalam al-qur’an”
1) Jihad dengan al-qur’an (Al-jihad bi al-qur’an)
2) Jihad dengan harta (Al-jihad bi al amwal)
3) Jihad dengan jiwa dan raga (Al-jihad bi an-nafs)
e. Kriteria jihad
Penjelasan jihad yang ditunjukkan al-qur’an, baik melalui term jihad maupun term-term lainnya yang semakna, ternyata tidak terbatas pada pengertian yang umum dipahami orang, yaitu jihad dalam pengertian perang melawan orang-orang non-muslim. Namun al-qur’an memberi pengertian yang lebih luas dari pengertian di atas. Al-qur’an menyatakan agar ajaran ini dilaksanakan secara maksimal dalam setiap upaya menjalankan ajaran agama (Q.S, al-Hajj/22:78).
Kriteria jihad yang ditunjukkan al-qur’an, apa-pun bentuknya, di mana-pun tempatnya, apa, dan siapa yang menjadi objeknya, baik jihad dalam pengertian keagamaan maupun dalam pengertian politik-peperangan haruslah dalam batasan fi sabilillah, selama dalam batasan ini maka jihad tetap diperbolehkan dan diperluhkan.
5. Ayat-ayat jihad dalam al-qur’an
Pada bagian ini penulis akan menyebutkan ayat-ayat jihad yang terdapat dalam al-qur’an (kitab suci agama Islam). Jihad seringkali direduksikan sebagai bentuk kekerasan melawan kelompok pemeluk agama yang non Islam. Akan tetapi, pemahamn jihad yang seperti ini ditolak oleh masyarakat muslim karena Allah SWT tidak memerintahkan kepada umat manusia, khususnya umat muslim untuk menyakiti kelompok non Islam. Adapun ayat-ayat jihad yang terdapat dalam al-qur’an yaitu:
Surah At-Taubah ayat 24 yang berbunyi:
ö@è% bÎ) tb%x. öNä.ät!$t/#uä öNà2ät!$oYö/r&ur öNä3çRºuq÷zÎ)ur ö/ä3ã_ºurør&ur óOä3è?uϱtãur îAºuqøBr&ur $ydqßJçGøùutIø%$# ×ot»pgÏBur tböqt±ørB $ydy$|¡x. ß`Å3»|¡tBur !$ygtRöq|Êös? ¡=ymr& Nà6øs9Î) ÆÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur 7$ygÅ_ur Îû ¾Ï&Î#Î7y (#qÝÁ/utIsù 4Ó®Lym ÎAù't ª!$# ¾ÍnÍöDr'Î/ 3 ª!$#ur w Ïöku tPöqs)ø9$# úüÉ)Å¡»xÿø9$# ÇËÍÈ
Artinya: Katakanlah: "Jika bapa-bapa , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan nya, Maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya". dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.
Ayat di atas menjelaskan bahwa nilai jihad yang dilakukan di jalan Allah SWT lebih utama dibandingkan dengan ikatan keluarga, hubungan sosial dan kepentingan materi. Alasan jihad dilakukan adalah untuk membuktikan nilai ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, lebih tepatnya ayat di atas menjelaskan tentang keutamaan jihad bagi seorang muslim.
Surah At-Taubah ayat 19 yang berbunyi:
÷Läêù=yèy_r& spt$s)Å Ædl!$ptø:$# nou$yJÏãur ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# ô`yJx. z`tB#uä «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# yyg»y_ur Îû È@Î6y «!$# 4 w tb¼âqtFó¡t yZÏã «!$# 3 ª!$#ur w Ïöku tPöqs)ø9$# tûüÏHÍ>»©à9$# ÇÊÒÈ
Artinya: Apakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidilharam kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta bejihad di jalan Allah? mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.
Seperti halnya Surah At-Taubah ayat 24 di atas, Surah At-Taubah ayat 19 juga menjelaskan tentang keutamaan jihad, Allah SWT menjelaskan bahwa jihad memiliki nilai yang lebih besar dibandingkan dengan kebaikan orang-orang yang memberikan minuman kepada orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil Haram.
Surah An-Nisa ayat 95-96 yang berbunyi:
w ÈqtGó¡o tbrßÏè»s)ø9$# z`ÏB tûüÏZÏB÷sßJø9$# çöxî Í<'ré& ÍuØ9$# tbrßÎg»yfçRùQ$#ur Îû È@Î6y «!$# óOÎgÏ9ºuqøBr'Î/ öNÍkŦàÿRr&ur 4 @Òsù ª!$# tûïÏÎg»yfçRùQ$# óOÎgÏ9ºuqøBr'Î/ öNÍkŦàÿRr&ur n?tã tûïÏÏè»s)ø9$# Zpy_uy 4 yxä.ur ytãur ª!$# 4Óo_ó¡çtø:$# 4 @Òsùur ª!$# tûïÏÎg»yfßJø9$# n?tã tûïÏÏè»s)ø9$# #·ô_r& $VJÏàtã ÇÒÎÈ ;M»y_uy çm÷ZÏiB ZotÏÿøótBur ZpuH÷quur 4 tb%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $¸JÏm§ ÇÒÏÈ
Artinya: tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai 'uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar, (yaitu) beberapa derajat dari pada-Nya, ampunan serta rahmat. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Surah Al-Baqarah ayat 190 yang berbunyi:
(#qè=ÏG»s%ur Îû È@Î6y «!$# tûïÏ%©!$# óOä3tRqè=ÏG»s)ã wur (#ÿrßtG÷ès? 4 cÎ) ©!$# w =Åsã úïÏtG÷èßJø9$# ÇÊÒÉÈ
Artinya: dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Ayat ini menjelaskan bahwa sudah jelas Allah SWT mengatakan dalam firman-Nya untuk tidak melakukan jihad yang melampau batas. Maksud melampaui batas di sini dapat diartikan sebagai tindakan jihad yang mengancam nyawa orang lain yang tidak memusuhi Islam atau membunuh orang-orang yang tidak bersalah.
Surah Muhammad ayat 4 yang berbunyi:
#sÎ*sù ÞOçFÉ)s9 tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. z>÷|Øsù É>$s%Ìh9$# #Ó¨Lym !#sÎ) ó/èfqßJçFZsùRr& (#rà±sù s-$rOuqø9$# $¨BÎ*sù $CZtB ß÷èt/ $¨BÎ)ur ¹ä!#yÏù 4Ó®Lym yìÒs? Ü>öptø:$# $ydu#y÷rr& 4 y7Ï9ºs öqs9ur âä!$t±o ª!$# u|ÇtGR]w öNåk÷]ÏB `Å3»s9ur (#uqè=ö6uÏj9 Nà6Ò÷èt/ <Ù÷èt7Î/ 3 tûïÏ%©!$#ur (#qè=ÏFè% Îû È@Î6y «!$# `n=sù ¨@ÅÒã ÷Làin=»yJôãr& ÇÍÈ
Artinya: apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) Maka pancunglah batang leher mereka. sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka Maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikianlah apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka.
Surah Al-Hujurat ayat 15 yang berbunyi:
$yJ¯RÎ) cqãYÏB÷sßJø9$# tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur §NèO öNs9 (#qç/$s?öt (#rßyg»y_ur öNÎgÏ9ºuqøBr'Î/ óOÎgÅ¡àÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# 4 y7Í´¯»s9'ré& ãNèd cqè%Ï»¢Á9$# ÇÊÎÈ
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. mereka Itulah orang-orang yang benar.
Penjelasan ayat di atas dapat dipahami, sebagai tindakan jihad yang menggunakan hartanya untuk membantu orang lain dan memberikan kebaikan dengan harta dan jiwanya kepada semua orang.
Surat At-Taubah ayat 88 yang berbunyi:
Ç`Å3»s9 ãAqß§9$# úïÏ%©!$#ur (#qãZtB#uä ¼çmyètB (#rßyg»y_ óOÏlÎ;ºuqøBr'Î/ óOÎgÅ¡àÿRr&ur 4 Í´¯»s9'ré&ur ãNßgs9 ÝVºuöyÜø9$# ( y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÑÑÈ
Artinya: tetapi Rasul dan orang-orang yang beriman bersama Dia, mereka berjihad dengan harta dan diri mereka. dan mereka Itulah orang-orang yang memperoleh kebaikan, dan mereka Itulah orang-orang yang beruntung.
Ayat ini memberi penjelasan bahwa siapa yang melaksanakan jihad dengan harta atas dasar iman kepada Allah dan Rasul-Nya, maka ia termasuk orang-orang yang beruntung.
Surah As-Shaf ayat 10-13 yang berbunyi:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä ö@yd ö/ä39ßr& 4n?tã ;ot»pgÏB /ä3ÉfZè? ô`ÏiB A>#xtã 8LìÏ9r& ÇÊÉÈ tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur tbrßÎg»pgéBur Îû È@Î6y «!$# óOä3Ï9ºuqøBr'Î/ öNä3Å¡àÿRr&ur 4 ö/ä3Ï9ºs ×öyz ö/ä3©9 bÎ) ÷LäêZä. tbqçHs>÷ès? ÇÊÊÈ öÏÿøót ö/ä3s9 ö/ä3t/qçRè óOä3ù=Åzôãur ;M»¨Zy_ ÌøgrB `ÏB $pkÉJøtrB ã»pk÷XF{$# z`Å3»|¡tBur Zpt6ÍhsÛ Îû ÏM»¨Zy_ 5bôtã 4 y7Ï9ºs ãöqxÿø9$# ãLìÏàyèø9$# ÇÊËÈ 3t÷zé&ur $uhtRq7ÏtéB ( ×óÇtR z`ÏiB «!$# Óx÷Gsùur Ò=Ìs% 3 ÎÅe³o0ur tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇÊÌÈ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam jannah 'Adn. Itulah keberuntungan yang besar. dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman.
Muhammad Khair Haikal dalam bukunya yang berjudul Jihad dan Perang Menurut Syari’at Islam menjelaskan bahwa surat ini menjelaskan jihad di jalan Allah SWT adalah bisnis yang menguntungkan hasilnya, bagi orang-orang yang berjihad akan meng-cover semua lembaran kesalahan, yang boleh jadi telah didaftar atas nama mereka, menutup celah pintu siksa untuk mereka, serta membuka pintu kenikmatan yang ada di hadapan mereka, dan akan membawa mereka pada jalan kemenangan menghadapi musuh mereka. Allah telah memerintahkan Nabin-Nya agar menyampaikan kebar gembira akan buah yang penuh berkah sebagai konsekuensi dari orang-orang mukmin yang melakukan jihad.
Dari penjelasan Muhammad Khair Haikal tersebut dapat dipahami, bahwa Allah telah menjanjikan kebaikan dan kenikmatan bagi orang-orang yang berjihad di jalan-Nya. Selain itu, jihad juga dapat meng-cover dosa yang pernah dilakukan oleh seorang muslim dan mengantinya dengan balasan akan ditutupnya siksa bagi mereka yang berjihad di jalan Allah SWT.
C. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa jihad bukanlah sebuah perintah untuk membunuh atau mengancam nyawa orang lain yang non Islam. Akan tetapi, jihad dalam Islam dapat diartikan sebagai suatu perintah untuk berjuang dan berperang melawan orang-orang kafir yang menghina dan memusuhi Islam, Allah SWT tidak pernah menyampaikan dalam al-qur’an untuk membunuh dan berperang melawan orang-orang yang tidak memusuhi Islam, melainkan hanya memerintahkan untuk berperang melawan orang-orang kafir yang menghina Islam dan menegakkan agama Allah di bumi. Secara spesifik jihad berbeda dengan perang dan terorisme, jihad adalah sebuah upaya dengan rasa sungguh-sungguh untuk melaksanakan perintah Allah dan tidak ada perintah membunuh di dalamnya. Namun, terorisme adalah sebuah tindakan yang mengancam nyawa orang lain dan menganggu harmonisitas sosial yang sudah dibangun. Jihad bukanlah perang yang menjadikan segala hal menjadi faktor dan tujuan. Tapi, jihad hanya terbatas pada perang di jalan Allah. Jika tujuan perang sudah keluar dari kaidah ini, maka bukan lagi disebut jihad, tapi perbuatan yang keji, yang ditolak oleh syariat dan aturan Islam. Jihad juga merupakan perbuatan yang lebih mulia dibandingkan dengan perbuatan-perbuatan lainnya, sebagaimana Allah SWT menjelaskan dalam ayat-ayat yang disebutkan di atas.
SUMBER BACAAN
Abdullah, Amin Rekonstruksi Metodologi Studi Agama dalam Masyarakat Multikultural dan Multireligius. Pidato pengukuan Guru Besar Ilmu Filsafat IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 13 Mei 2000, Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga, 2000.
Haikal, Muhammad Khair, Jihad dan Perang Menurut Syari’at Islam, Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2010.
Ramadhun, Abdul Baqi, Jihad Jalan Kami, Solo: ERA INTERMEDIA, 2002.
Rohimin, Jihad: Makna dan Hikmah, Jakarta: Erlangga, 2006.
Tim Penyusun, Meniti Kalam Kerukunan, ed. Nur Kholis Setiawan & Djaka Soetapa, Jakarta: Gunung Mulia, 2010.
Tayyeb, Ahmad, “Pengertian jihad dalam Islam”, dalam www.waag-azhar.org.id. Diakses tanggal 28 November 2015.